“Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak, agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,” pungkas Dian. (NIY)
Advertisement
Perkuat Tata Kelola Bank Umum, OJK Terbitkan Aturan Baru
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (OJK)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement