Dian melanjutkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan atau risiliensi yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
"Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal," kata Dian.
Penerapan tata kelola yang baik, lanjut Dian, merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.
Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Selain itu, dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai.
Berbagai perubahan tersebut, kata Dian, telah mendorong OJK untuk meninjau dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip governansi, serta menegakkan disiplin pasar.
Lebih lanjut, penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.