OJK Ungkap Securities Crowdfunding Melalui Pasar Modal Capai Rp290 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total dana yang berhasil dihimpun dari Penawaran Efek melalui securities crowdfunding mencapai Rp290 Miliar
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total dana yang berhasil dihimpun dari Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding (SCF) hingga 30 Juni 2021 naik 52,1 persen, sehingga jumlahnya yang dikumpulkan mencapai Rp290,82 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengungkapkan pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 30 Juni 2021, total penyelenggara SCF yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi 5 pihak.
Di sisi lain, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen (ytd) menjadi 161 penerbit. Hal itu juga terjadi pada pemodal yang sebelumnya berjumlah 22.341 kini menjadi 34.525 investor.
“Kehadiran SCF ini agar bisa menjadi alternatif solusi pendanaan bagi UMKM di Indonesia melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi,” ujarnya dalam Webinar Securities Crowdfunding, Selasa (3/8/2021).
Hoesen menerangkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 ini, UMKM dapat lebih mudah melakukan pembiayaan dengan Securities Crowdfunding.
Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut equity crowdfunding.
Lebih lanjut ia memaparkan, sebelumnya hingga akhir Desember jumlah penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding dari empat penyelenggara baru mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dikumpul mencapai Rp191,2 miliar. Jika dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia, berdasarkan data Kemenko UMKM 2018, jumlah pelaku usaha sudah mencapai 64 juta orang.
“Namun, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit. Sehingga OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantikannya dengan POJK Nomor 57/POJK.04/2020,” jelas Hoesen.
Istilah crowdfunding diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan.
“Jadi secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama,” terang dia.
Hoesen menambahkan, dari budaya inilah yang selanjutnya diserap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek, dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik.
Melainkan melalui sebuah aplikasi/platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding. (TYO)