IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan terobosan dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, POJK tersebut bertujuan untuk menambah alternatif pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.
"Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham," ucap Hoesen dalam Sosialisasi Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM secara virtual di Jakarta, Selasa(8/5/2021).
Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020 lalu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 Penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.