sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara OJK Agar UMKM Bisa Manfaatkan Equity Crowdfunding

Market news editor Michelle Natalia
08/06/2021 11:34 WIB
OJK) melakukan terobosan dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding. 
Cara OJK Agar UMKM Bisa Manfaatkan Equity Crowdfunding (FOTO: MNC Media)
Cara OJK Agar UMKM Bisa Manfaatkan Equity Crowdfunding (FOTO: MNC Media)

Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 kemarin, total penyelenggara sudah bertambah menjadi 5. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 17,05 persen year to date (ytd) menjadi 151 penerbit. 

Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43,02 persen (ytd) menjadi sebesar Rp273,47 miliar. 

"Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49,06 persen (ytd), dari sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 33.302 investor," pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement