MARKET NEWS

Pailit, Sritex (SRIL) Bebas dari Kewajiban Ini

Fiki Ariyanti 18/03/2025 13:51 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bebas dari kewajiban ini.

Pailit, Sritex (SRIL) Bebas dari Kewajiban Ini (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bebas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Sebab, raksasa tekstil tersebut resmi dinyatakan pailit dan tengah dalam proses delisting.

Pembebasan atau pengecualian SRIL dari kewajiban pelaporan dan pengumuman tersebut b​erdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

"OJK menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 terhitung sejak 10 Maret 2025," tulis pengumuman OJK, ditulis Selasa (18/5/2025).

OJK mengatakan, penetapan Sritex sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan perseroan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 29/POJK.04/2015 PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak 10 Maret 2025 sampai dengan OJK menetapkan pencabutan penetapan emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.04/2015 disebutkan yang dimaksud dengan pelaporan adalah penyampaian laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan kepada OJK.

Sementara yang dimaksud pengumuman adalah publikasi kepada masyarakat melalui pengumuman surat kabar harian berperedaran nasional dan/atau pemuatan dalam situs web emiten atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan.

(Fiki Ariyanti)

SHARE