Pefindo Pangkas Peringkat Obligasi Waskita (WSKT) Jadi idD
Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjadi idD dari sebelumnya idCCC.
IDXChannel - Lembaga pemeringkat, Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjadi idD dari sebelumnya idCCC.
"Hal ini sehubungan dengan ketidakmampuan perusahaan dalam melunasi kupon obligasi yang jatuh tempo pada tanggal 6 Mei
2023," tulis keterangan resmi Pefindo, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
"Dan kami menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam perjanjian perwalimanatan, setelah pemegang obligasi tersebut menolak permohonan perusahaan untuk menunda pembayaran kupon yang jatuh tempo," tambah Pefindo.
Pefindo juga menurunkan peringkat WSKT menjadi idSD dari idCCC. Pada saat yang sama, lembaga tersebut menegaskan peringkat untuk Obligasi Berkelanjutan III WSKT di idCCC mengingat perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi untuk menunda pembayaran kupon sampai dengan 16 Juni 2023, 28 Juni 2023, dan 16 Agustus 2023, masing-masing untuk tahap II, tahap III, dan tahap IV.
"Kami juga menegaskan peringkat untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia," kata Pefindo.
Kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan pemerintah dan
perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.
Sekadar informasi, BUMN Konstruksi itu tengah dihadapkan pada kasus korupsi yang menyeret eks Direktur Utamanya, Destiawan Soewardjono. Setelah muncul kasus tersebut, kinerja keuangan dan korupsi di internal perusahaan terus dikuliti.
Saat kupon obligasi WSKT jatuh tempo pada 6 Mei, perseroan belum bisa membayar lantaran dalam masa standstill.
Senior Vice President Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, mengatakan, standstill berlangsung sejak 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
Menurutnya, standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi.
Selain itu, mempersiapkan skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) dan skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non enjaminan," ujar Ermy melalui keterangan resminya, baru-baru ini.
BUMN Karya itu tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan, termasuk pemberi pinjaman perbankan.
Ermy menyebut, WSKT tengah melakukan restrukturisasi, sebagai salah satu strategi Kementerian BUMN untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Restrukturisasi juga bertujuan meninjau ulang implementasi MRA.
(FAY)