IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) wajib membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
Kewajiban itu harus dipenuhi setelah putusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 2020 yang tidak disetujui.
Perkaranya, emiten bersandi saham WSKT itu belum bisa membayar lantaran dalam masa standstill. Senior Vice President Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, mengatakan standstill berlangsung sejak 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
Menurutnya, standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi.
Selain itu, mempersiapkan skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) dan skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non enjaminan," ujar Ermy melalui keterangan pers, Jumat (5/5/2023).
BUMN Karya itu tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan, termasuk pemberi pinjaman perbankan.
Ermy menyebut WSKT tengah melakukan restrukturisasi, sebagai salah satu strategi Kementerian BUMN untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Restrukturisasi juga bertujuan meninjau ulang implementasi MRA.
Sebagai informasi, hasil pelaksanaan RUPO pada Rabu (3/5/2023) lalu sebanyak 63,64 persen pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon.
(SAN)