MARKET NEWS

Pelaporan SPT Capai 10,9 Juta, Aktivasi Akun Coretax Tembus 7,8 Juta 

Anggie Ariesta 09/04/2026 15:40 WIB

Mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, khususnya kategori karyawan.

Pelaporan SPT Capai 10,9 Juta, Aktivasi Akun Coretax Tembus 7,8 Juta (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10.979.585 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 hingga 8 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, khususnya kategori karyawan.

"Untuk periode s.d. 8 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.979.585 SPT," kata Inge dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Dari total hampir 11 juta SPT yang masuk, kelompok WP Orang Pribadi Karyawan mendominasi dengan kontribusi mencapai 9.562.253 laporan. Sementara itu, WP Orang Pribadi Non-Karyawan menyumbang 1.162.361 laporan.

Untuk kategori Wajib Pajak Badan, tercatat sebanyak 252.361 perusahaan dengan mata uang Rupiah dan 182 perusahaan dengan mata uang USD yang telah melapor untuk tahun buku Januari-Desember. 

Selain itu, terdapat pula laporan dari badan yang memiliki perbedaan tahun buku dengan total 2.428 laporan.

Sejalan dengan upaya modernisasi sistem perpajakan, DJP juga melaporkan progres signifikan pada penggunaan sistem Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 17.855.749 Wajib Pajak tercatat telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Angka aktivasi tersebut didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 16,7 juta, diikuti oleh WP Badan sebanyak 985.874, Instansi Pemerintah sebanyak 90.742, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

DJP terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan atau melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera memprosesnya guna menghindari sanksi administrasi dan mempermudah layanan perpajakan ke depan.

(DESI ANGRIANI)

SHARE