MARKET NEWS

Pemegang Saham Tolak Buyback Saham GTS Internasional (GTSI)

Dinar Fitra Maghiszha 19/08/2024 11:33 WIB

Pemegang saham PT GTS Internasional Tbk (GTSI) menolak rencana perseroan yang ingin melakukan pembelian kembali saham alias buyback.

Pemegang Saham Tolak Buyback Saham GTS Internasional (GTSI) (foto mnc media)

IDXChannel - Pemegang saham PT GTS Internasional Tbk (GTSI) menolak rencana perseroan yang ingin melakukan pembelian kembali saham alias buyback.

Ini terungkap dalam agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GTSI di Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dari total 13,51 miliar saham dengan hak suara yang hadir, hanya 96,03 juta yang menyetujui buyback. Sedangkan total 635 ribu saham dengan hak suara abstain.

Sementara mayoritas atau sebanyak 13,41 miliar saham yang hadir RUPSLB memberikan suara tidak setuju. Jumlah ini setara 99,28 persen saham GTSI.

“Maka, rapat tidak menyetujui untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback),” demikian isi putusan RUPSLB GTSI, diunggah dalam Surat Keterangan Notaris Arry Supratno di Keterbukaan Informasi BEI, ditulis Senin (19/8).

GTSI diketahui telah menerbitkan rencana buyback dalam keterbukaan informasi pada 9 Juli 2024. Perseroan berniat mengalokasikan dana untuk buyback 790,95 juta saham atau setara Rp39,54 miliar.

Alasan utama aksi korporasi ini adalah karena saham emiten pelayaran milik Tommy Soeharto ini masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, buyback dipilih sebagai strategi menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang. 

“Perseroan memandang perlu untuk melakukan pembelian kembali saham untuk meningkatkan liquiditas saham perseroan yang dapat memberikan dampak pada kenaikan harga saham,” ujar manajemen dalam prospektus buyback.

Rencana buyback ini resmi tidak mendapat persetujuan RUPSLB. Adapun dua agenda lainnya disetujui pemegang saham, meliputi perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, hingga perubahan pengurus.

Diketahui, GTSI mengubah rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, dari semula pembelian dan modifikasi kapal LNG menjadi untuk pembelian kapal pengangkutan LNG dan kapal penunjang lainnya.

Sementara dua pengurus yang diberhentikan adalah Komisaris Utama Tonny Aulia Achmad dan Direktur Utama Tammy Meidharma. Sebagai gantinya, GTSI menetapkan A.R Sofyan sebagai Komut, dan Gembong Primadjaja sebagai Dirut.

(Fiki Ariyanti)

SHARE