Penjelasan BEI soal Empat Mekanisme Pasar Perdagangan Bursa Karbon
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait empat mekanisme pasar perdagangan bursa karbon.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait empat mekanisme pasar perdagangan bursa karbon. Keempatnya, yakni pasar reguler, auction (lelang), negosiasi, dan marketplace.
Sebelumnya, keempat mekanisme transaksi itu telah diungkapkan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman.
Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask). Layaknya bursa saham, bid dan ask unit karbon membawa pembeli dan penjual dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya harga (matching).
Adapun pasar auction (lelang) merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek karbon. Ini seperti initial public offering (IPO), di mana pemilik proyek emisi karbon dapat menawarkan volume unit dan harganya.
"Pasar lelang merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti initial public offering (IPO)," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, Rabu (13/9/2023).
Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Penyelesaian transaksi (settlement) tetap dengan pihak yang telah terkonfirmasi melalui Bursa Karbon.
Terakhir pasar marketplace, di mana melalui mekanisme ini, pemilik dapat menunjukkan proyek karbonnya kepada pembeli. Seperti layaknya marketplace pada umumnya, pembeli dapat mencari, melihat, dan membeli, dengan harga dan volume yang ditetapkan.
"Pasar marketplace, semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya," ujar Jeffrey.
Sebagai catatan, secara substantif berdasarkan POJK Nomor 14 tahun 2023, unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek.
Pasal 1 ayat 6 POJK 14/2023 mendefinisikan efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian, dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal
Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa terdapat dua unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Adapun pencatatan PTBAE-PU dan SPE-GRK akan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).
(RNA)