MARKET NEWS

Penuhi Free Float 15 Persen, 49 Emiten Big Caps Jadi Prioritas

Rahmat Fiansyah 04/02/2026 15:08 WIB

BEI akan menerapkan uji coba (pilot project) terkait penerapan aturan kepemilikan saham publik (free float) minimal sebesar 15 persen dari total saham beredar.

BEI akan menerapkan pilot project terkait penerapan aturan free float minimal sebesar 15 persen dari total saham beredar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan uji coba (pilot project) terkait penerapan aturan kepemilikan saham publik (free float) minimal sebesar 15 persen dari total saham beredar. Langkah ini seiring dengan rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara penuh dalam tiga tahun ke depan.

Berdasarkan data BEI, saat ini ada 267 perusahaan publik dengan free float di bawah 15 persen. Oleh karena itu, BEI akan fokus mendorong 49 emiten dari total 267 untuk memenuhi free float.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 49 emiten yang memiliki free float di bawah 15 persen tersebut menjadi prioritas utama karena menguasai hampir seluruh nilai kapitalisasi pasar BEI. 

"Kalau kita lihat 49 emiten ini sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap (nilai kapitalisasi pasar) mereka yang belum memenuhi ketentuan free float. Jadi kami prioritaskan dulu nih teman-teman yang 49 ini," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Di tempat yang sama, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menargetkan, aturan baru free float akan dimulai pada Maret 2026. Dia berharap aturan kebijakan ini bisa keluar lebih cepat.

Sejalan dengan aturan tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus menyosialisasikan aturan free float baru ini. Sosialisasi tidak hanya menyasar perusahaan-perusahaan yang sudah go-public, melainkan juga calon emiten yang hendak IPO.

Menuruit Hasan, kenaikan free float membutuhkan waktu sehingga akan dilakukan secara bertahap. Emiten yang memiliki free float di bawah 15 persen bakal menggelar aksi korporasi untuk memberikan "jatah" sahamnya kepada publik.

Dengan demikian, BEI akan menetapkan kategori untuk emiten-emiten berdasarkan kesiapan pemenuhan free float sebesar 15 persen. Kategori tersebut misalnya, emiten tersebut harus memenuhi free float 10 persen pada tahun pertama sebelum mengikuti aturan free float penuh 15 persen.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE