MARKET NEWS

Perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA

Rizki Setyo Nugroho 04/04/2022 14:44 WIB

Apa perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA?

Perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA? Secara singkat, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah sebuah pembentukan modal bisnis bagi investor asing dan menggunakan sepenuhnya atau sebagian modal asing dengan investor domestik. 

Bagaimana dengan PMDN dan KPPA? Simak penjelasannya berikut ini:

Definisi PMA

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PMA atau Penanaman Modal Asing adalah sebuah cara untuk pembentukan modal bisnis yang ditunjukkan kepada investor asing. Sebelum seorang investor asing memutuskan untuk mendaftarkan PT. PMA nya di Indonesia, Ia harus menginvestigasi aktivitas bisnisnya di Negative Investment List (NIL) atau biasa disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Daftar tersebut berisi tentang batasan kepemilikan asing di sebuah klasifikasi bisnis yang sudah ditentukan. Daftar NIL atau DNI ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

PMA memiliki beberapa karakteristik, antara lain: 

Definisi PMDN

Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN adalah sebuah bentuk entitas bisnis yang paling banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia. Selain itu, PMDN dianggap memiliki dasar hukum yang paling jelas dan menjadi pilihan utama bagi para investor asing yang ingin mengembangkan bisnis tertutup terhadap kepemilikan asing.

Beberapa karakteristik dari PMDN, antara lain:

Definisi KPPA

KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah sebuah entitas yang didirikan oleh pihak asing dengan tujuan untuk mengurus aktivasi bisnisnya di Indonesia. Selain itu, KPPA juga berfungsi dalam mempersiapkan pendirian dari sebuah PT PMA.

KPPA memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

Itulah penjelasan singkat IDXChannel mengenai perbedaan PMA, PMDN, dengan KPPA yang perlu Anda ketahui jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal asing. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa PMA, PMDN, dan KPPA memiliki peranan penting dalam sebuah penanaman modal oleh investor asing.

SHARE