sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor Wajib Lapor Kegiatan Penanaman Modal, Ada Sanksi Bagi Pelanggar!

Economics editor Oktiani Endarwati
04/07/2021 06:02 WIB
Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.
Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021. (Foto: MNC Media)
Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.

"Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, Lapor, Aman!," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id. Prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu Self Declaration, dimana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri.

'Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data," jelas Imam.

Imam menjelaskan, kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement