sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor Wajib Lapor Kegiatan Penanaman Modal, Ada Sanksi Bagi Pelanggar!

Economics editor Oktiani Endarwati
04/07/2021 06:02 WIB
Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.
Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021. (Foto: MNC Media)
Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Peraturan BKPM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement