IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK ( POJK ) Nomor 65/POJK.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 lalu.
Mengutip keterangan resmi OJK, Jumat (2/7/2021), SE OJK yang mulai berlaku per 1 Juli 2021 itu mengatur lebih spesifik mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan.
“Pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal,” tertulis dalam keterangan resmi OJK, Jumat (2/7/2021).
Sedangkan dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
Adapun 20 pokok pengaturan tersebut antara lain kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK, pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, kemudian penutupan rekening dana pengembalian keuntungan tidak sah atau dana kompensasi kerugian investor, serta mekanisme pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.