sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Pelaksana Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal

Market news editor Shifa Nurhaliza
03/07/2021 11:54 WIB
OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
OJK Terbitkan Aturan Pelaksana Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal. (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Pelaksana Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal. (Foto: MNC Media)

Berikutnya, syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pengembalian keuntungan tidak sah, pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap, kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek.

Pokok selanjutnya antara lain tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran, pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum, koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor, laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan. .

Kemudian biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh dana kompensasi kerugian investor, jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus, ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana, persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement