IDXChannel - Maraknya aksi debt collector yang mengumbar data pribadi nasabah dan aksi terornya membuat masyarakat mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap pinjaman onlinal (pinjol ilegal). Namun ternyata hal itu sulit untuk bisa langsung diberantas.
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan penyebab pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas. Salah satu alasan utamanya adalah penggunaan server di luar negeri yang membuat proses pelacakan membutuhkan waktu lama.
"Kenapa sulit pemberantasan fintech lending ilegal, ini dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22%, kebanyakan 44% tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di Amerika Serikat, Singapura, China, dan lain-lain," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam video virtual, Rabu (30/1/2021).
Lanjutnya, dari sisi pelaku pinjol ilegal sangat mudah memberikan penawaran melalui media sosial lewat perkembangan teknologi. Sedangkan, dari sisi peminjam, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah.
"Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," bebernya.