sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan Pinjol Resmi Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri Debitur

Economics editor Rina Anggraeni
30/06/2021 12:22 WIB
OJK memastikan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi  hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
OJK Pastikan Pinjol Resmi Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri Debitur (Dok.MNC Media)
OJK Pastikan Pinjol Resmi Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri Debitur (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi  hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.

"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).

Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK 77/2016  mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi  concern  terutama terkait permodalan, governance,  manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.  Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus  dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.

"Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Kalaupun ada,  pasti akan kena sanksi tegas. Terlebih OJK  juga  dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang  terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement