IDXChannel - Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring. Sayangnya, layanan tersebut tidak terdaftar dan berbadan hukum. Sehingga, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.
Adapun, pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Berdasarkan riset dari OCBC NISP, Berikut Kerugian Pakai Pinjol Ilegal :
1. Data tercuri
Aplikasi pinjaman online ilegal biasanya akan meminta data pribadi serta akses terhadap setiap fitur dalam gawai Anda. Hal ini berbahaya karena jika sobat OCBC NISP mengiyakan, data Anda bisa tercuri. Contohnya seperti nomor-nomor yang ada dalam kontak, gambar di galeri, dan sebagainya.
2. Bunga tinggi
Pinjaman online ilegal umumnya menawarkan bunga yang rendah di awal untuk menarik korban. Berikutnya, saat pinjaman sudah diberikan, bunga akan dinaikkan sesuka hati oleh penyelenggara pembiayaan. Oleh sebab itu, bunga pinjaman yang Anda dapatkan bisa jadi lebih besar dari pokok pinjaman.
Hal tersebut membuat seorang yang terlanjur meminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya.