sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada! Pinjol Ilegal Mengintai, Cek di Sini Ciri-cirinya

Economics editor Intan Rakhmayanti
24/06/2021 12:00 WIB
Kehadiran fintech P2P lending ilegal atau yang sering dikenal dengan pinjol ilegal masih sering ditemukan di kalangan masyarakat.
Waspada! Pinjol Ilegal Mengintai, Cek di Sini Ciri-cirinya (FOTO:MNC Media)
Waspada! Pinjol Ilegal Mengintai, Cek di Sini Ciri-cirinya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kehadiran fintech P2P lending ilegal atau yang sering dikenal dengan pinjol ilegal masih sering ditemukan di kalangan masyarakat. 

Untuk itu, masyarakat perlu waspada dengan kehadiran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas. 

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagramnya (@kemenkominfo), ada beberapa ciri-ciri untuk mengenali pinjol ilegal. Pertama, mereka pasti tidak memiliki izin resmi dari OJK

Selain itu, pinjol tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Mereka juga kerap meminta akses seluruh data di ponsel. Dan terakhir tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas. 

Jika menemukan pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya melalui satgas waspada investasi di [email protected] atau kepolisian terdekat. Sedangkan untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol bisa kontak ke OJK di 157, atau WhatsApp di 081157157157 dan email di [email protected]

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement