Saat ini, SWI berkolaborasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang bertugas di hilir. Pihaknya juga melakukan sejumlah tindakan pencegahan seperti patroli siber, edukasi kepada masyarakat, membatasi ruang gerak transaksi keuangan khususnya terkait perbankan dan payment system, serta mendorong pinjol untuk mendaftarkan diri ke OJK.
"Kita di hilir, kita lakukan penghentian kegiatan pinjol ilegal, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal oleh Kemenkominfo, serta penyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri," tandasnya. (TYO)