Permohonan Pailit Maybank Terhadap Pan Brothers (PBRX) Ditolak, Ternyata Ini Alasannya
Direksi Pan Brothers menegaskan bahwa sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PBRX selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin
IDXChannel - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) akhirnya bebas setelah permohonan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/11/2021).
Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Direksi Pan Brothers menegaskan bahwa sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PBRX selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin.
Hutang kepada para bank termasuk Bank Maybank adalah hutang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis. Sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan namun bunga tetap bisa kami bayarkan.
"Tantangan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang digunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas Perseroan menjadi sangat tertekan. Namun di tengah situasi yang kurang mendukung pun, Perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini," tulis Direksi dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).
Pan Brothers melanjutkan, semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan atauh PHK
Adapun salah satu pertimbangan hukum atas amar putusan pada pokoknya adalah pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam memberikan amar putusan di atas adalah terbuktinya fakta/ keadaan yang tidak sederhana, sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan formil Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan.
Saat ini Pan Brothers Tbk dan Group bersama Penasehat Keuangan maupun Penasehat Hukum telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
"Di dalam term sheet, Perseroan dan Group meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan 2 tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan 3 tahun untuk bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud," tulis mereka.
Dengan demikian, Pan Brothers percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah dilakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis Perseroan dan sejalan dengan upaya pemerintah mendukung recovery pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Saat ini market untuk industri kami sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu. Dan PT Pan Brothers Tbk dan Group khususnya merupakan produsen partner dari berbagai brand dunia yang memiliki tingkat compliance yang tinggi baik compliance social, safety, maupun technical dengan standard ekspor," pungkas Pan Brothers.
Sebelumnya, 4 Juni 2021, PRBX mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditor dari Pengadilan Tinggi Singapura.
Adapun terkait dengan gugatan PKPU Maybank yang pertama, manajemen PBRX menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan USD4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, kurs Rp 14.500), sehingga total Rp 62,91 miliar.
Utang tersebut yang menjadi pokok gugatan PKPU bank ini, yang kemudian ditolak PN Jakpus. Dari pinjaman tersebut nilai bunga yang timbul mencapai Rp 466.498,96 dan USD24.180,23 atau setara Rp 350 juta.
(SANDY)