Perusahaan Efek Bisa Ajukan Pailit dan Tunda Bayar Utang, Ini Aturannya dari OJK
OJK menerbitkan POJK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Dengan demikian, perusahaan efek yang dapat mengajukan pailit dan penundaan pembayaran utang tidak bisa sembarangan. Harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam POJK tersebut.
Dalam aturan tersebut, permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh OJK dengan dasar:
1) Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek
2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan
3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Adapun tata cara permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek adalah perusahaan efek menyampaikan permohonan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK, serta penyampaian dokumen pendukung.
Selanjutnya melampirkan dokumen seperti identitas pemohon, identitas perusahaan efek, uraian jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang piutang,
Selain itu, bukti penagihan kreditor ke perusahaan efek., bukti dilakukannya upaya penyelesaian utang piutang di luar pengadilan, dan bukti pendukung lainnya yang relevan.
Sementara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh OJK dengan dasar:
1) Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih
2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri,
3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek yang diajukan oleh paling sedikit kreditor dari perusahaan efek disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK.
(FAY)