sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya

Banking editor Anggie Ariesta
28/11/2022 09:22 WIB
OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga Maret 2024, khusus bagi segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya (Foto: MNC Media)
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga Maret 2024, khusus bagi segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).

Rinciannya, segmen UMKM mencakup seluruh sektor; sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023," ungkap Darmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement