sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya

Banking editor Anggie Ariesta
28/11/2022 09:22 WIB
OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga Maret 2024, khusus bagi segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya (Foto: MNC Media)
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya (Foto: MNC Media)

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement