MARKET NEWS

Perusahaan IPO di Kuartal I 2026 Masih Gunakan Free Float Lama 7,5 Persen

Iqbal Dwi Purnama 07/02/2026 15:29 WIB

Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada Kuartal I 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan free float lama.

Perusahaan IPO di Kuartal I 2026 Masih Gunakan Free Float Lama 7,5 Persen

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada Kuartal I 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan free float lama sebesar minimum 7,5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Nomor 1A yang saat ini masih berlaku.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, calon emiten yang telah masuk dalam pipeline pencatatan tidak perlu menunggu pemberlakuan peraturan baru.

"Tentu peraturan yang sekarang kan masih berlaku, jadi nanti silahkan, artinya yang sudah ada di pipeline akan tetap diproses sesuai dengan peraturan 1A yang saat ini berlaku di bursa OJK. Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru," kata Hasan dikutip Sabtu (7/2/2026).

Dia menambahkan, OJK dan Bursa tidak menerapkan kebijakan wait and see terhadap proses IPO yang sedang berjalan. Emiten yang telah mencatatkan sahamnya tetap akan mendapatkan kepastian hukum berdasarkan aturan eksisting.

Meski demikian, Hasan menjelaskan bahwa setelah tercatat, emiten akan secara bertahap mengikuti ketentuan baru terkait peningkatan minimum free float menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut akan diterapkan melalui masa transisi yang telah diatur.

"Nanti akan ada pengaturan masa transisi secara bertahap. Jadi ada waktu yang cukup, termasuk bagi perusahaan baru, untuk melakukan penyesuaian," katanya.

Hasan juga menegaskan bahwa proses transisi regulasi ini tidak akan menghambat minat IPO di pasar modal Indonesia. OJK justru berharap calon emiten sejak awal sudah memahami arah kebijakan ke depan, khususnya terkait peningkatan free float minimum.

"Calon perusahaan tercatat yang baru diharapkan sudah mulai memahami bahwa pada saatnya nanti akan ada penerapan free float minimum 15 persen, dari yang sebelumnya 7,5 persen," kata dia.

Dia melanjutkan, peningkatan ketentuan free float tersebut telah diperhitungkan secara matang dan diyakini tidak akan mengurangi jumlah perusahaan yang berminat melantai di bursa.

"OJK tetap optimistis peningkatan free float hingga minimum 15 persen tidak akan mempengaruhi kuantitas calon emiten yang akan melakukan IPO," kata Hasan.

Ke depan, OJK menegaskan fokus pengawasan tidak hanya pada jumlah emiten baru, tetapi juga pada peningkatan kualitas perusahaan yang mengajukan pernyataan efektif dan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

"Mulai sekarang kami terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK dan pencatatan saham di bursa," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE