PGN (PGAS) Terima Putusan soal Sengketa dengan Gunvor, Diminta Bayar Kompensasi
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd.
IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd kepada perseroan lewat The London Court of International Arbitration (LCIA).
Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Fajriyah Usman mengatakan, perseroan memperoleh informasi pada Rabu (26/8/2026) bahwa tribunal telah mengeluarkan putusan arbitrase No.246358 yang bersifat parsial.
"Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi," katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/8/2026).
Saat ini, perseroan tengah melakukan penelaahan secara menyeluruh atas putusan arbitrase tersebut yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi perseroan. Perseroan menilai, putusan arbitrase memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku.
"Manajemen perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.
Sebagai informasi, sengketa hukum antara PGN dan Gunvor terkait dengan persoalan jual beli gas alam cair (liquified natural gas/LNG). Pada November 2023, PGN menyampaikan informasi force majeure kepada Gunvor selaku pembeli.
Pada September 2024, Gunvor mengajukan permohonan arbitrase terhadap PGN yang kemudian ditanggapi pada 31 Oktober oleh PGN. Perseroan menunjuk konsultan hukum Mayer Brown dalam kasus ini.
Pada Januari 2025, LCIA membentuk formasi tribunal dengan proses arbitrase dimulai Juli-September 2025. Dalam kasus ini, Gunvor mengajukan klaim ganti rugi atau kompensasi sebesar USD130,41 juta atau Rp2,28 triliun dengan asumsi kurs saat ini Rp17.500 per dolar AS.
(Rahmat Fiansyah)