PPKM Dicabut, Prodia (PRDA) Tetap Layani Tes Antigen dan PCR
PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) tetap melayani tes antigen dan PCR. Sebab, para dokter masih membutuhkan pemeriksaan untuk COvid-19 meskipun jumlahnya kecil.
IDXChannel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu. Meski begitu, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) tetap melayani tes antigen dan PCR.
Direktur Business & Marketing PRDA, Indriyanti Rafi Sukmawati beralasan perseroan telah melayani pemeriksaan tes PCR untuk penyakit-penyakit infeksi lainnya seperti Hepatitis B.
“Prodia masih akan melayani tes Covid-19, karena kami melihat para dokter masih membutuhkan hasil pemeriksaan tersebut,” kata Indriyanti dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ia mengatakan, alat-alat tes yang tersedia tidak dikhususkan untuk pemeriksaan Covid-19. Dengan demikian, meski kasus pandemi kian melandai dan PPKM telah dicabut, pemeriksaan Covid-19 tetap akan dilakukan meski jumlahnya kecil.
Sementara itu, tahun ini perseroan akan berfokus untuk mengembangkan layanan digital. Sebagaimana diketahui, perseroan bersama pemegang saham utamanya, PT Prodia Utama telah mendirikan anak usaha baru yakni PT Prodia Digital Indonesia (PRDI).
PRDI didirikan dengan modal dasar Rp1 triliun, yang terbagi atas 1 juta lembar saham. Dari modal dasar tersebut, sebanyak 300 ribu lembar saham atau 30% telah ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp300 miliar. Adapun, PRDI didirikan dengan maksud dan tujuan bergerak dalam bidang aktivitas jasa informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PRDA, Dewi Muliaty menyatakan anak usaha baru tersebut akan meluncurkan produk baru yang akan ditempatkan dalam ekosistem kesehatan digital.
Targetnya, produk digital itu bisa meluncur pada tahun ini. “Namun perlu waktu untuk mempersiapkan itu. Harapannya tahun ini bisa selesai, karena setelah (anak usaha) didirikan harus muncul inovasi,” pungkas Dewi.
(FRI)