MARKET NEWS

PTPP Raup Kontrak Baru Rp4,08 Triliun, Proyek Apa Saja?

Cahya Puteri Abdi Rabbi 10/04/2023 14:51 WIB

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan perolehan kontrak baru Rp4,08 triliun hingga akhir Maret 2023.

PTPP Raup Kontrak Baru Rp4,08 Triliun, Proyek Apa Saja? (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan perolehan kontrak baru Rp4,08 triliun hingga akhir Maret 2023. Angka itu tumbuh 32,13% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,09 triliun. 

Beberapa proyek yang berhasil diraih oleh PTPP hingga Maret 2023 antara lain, proyek Gedung Kementerian Sekretariat Negara IKN sebesar Rp835 miliar, proyek East Port Lamongan Phase 1A & 1B sebesar Rp767 miliar dan sebagainya.

“Dengan total raihan perolehan kontrak baru di kuartal pertama 2023, PTPP masih optimistis dapat mencapai perolehan kontrak baru sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh manajemen,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi dalam keterangan resminya, Senin (10/4/2023).

Kontrak baru PTPP hingga akhir Maret 2023 sebesar 64% berasal dari pemerintah, disusul oleh sektor swasta sebesar 36%, dan BUMN sebesar 12%. Komposisi perolehan proyek tersebut, terdiri dari induk sebesar 85,53% dan anak usaha sebesar 14,47%. 

Sedangkan, berdasarkan lini bisnis perusahaan komposisi perolehan kontrak baru perusahaan terdiri dari lini bisnis gedung sebesar 50%, pelabuhan sebesar 20,35%, jalan dan jembatan sebesar 17,07%, irigasi sebesar 6,04%, bendungan 3,33%, industri sebesar 2,38%, dan minyak dan gas sebesar 0,83%.

“Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh pemerintahan dan BUMN,” ujar Bakhtiyar.

Sementara itu, dalam rangka memenuhi peraturan pasar modal dan undang-undangan perseroan terbatas, perseroan akan melaksanakan kewajiban tahunannya yaitu pelaksanaan RUPS Tahunan (RUPST) tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam RUPST tersebut, perseroan akan memaparkan sembilan mata acara di mana salah satunya terdapat mata acara terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 

Dalam mata acara tersebut, PTPP akan melakukan pengurangan kegiatan usaha, yaitu Kode KBLI 46634 yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, beserta Kode KBLI 46610 yang terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk yang berhubungan dengan itu. 

Perubahan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP. Pasalnya, kegiatan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan.

(FAY)

SHARE