IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk memangkas sejumlah kegiatan usaha di segmen perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu dan kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan produk yang berhubungan.
Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengungkapkan bahwa, pengurangan dua kegiatan usaha tersebut dikarenakan perseroan tidak dapat menggabungkan keduanya.
Meski demikian, berdasarkan analisis kelayakan keuangan, aspek keuangan oleh sponsor proyek yang akan dilepas adalah layak. Selain itu, pengurangan kegiatan usaha tersebut juga tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan. Pasalnya, proyek yang berkaitan dengan dua kegiatan usaha itu belum dijalankan oleh perseroan.
"Setelah melakukan analisis studi kelayakan yang meliputi beberapa hal seperti legalitas, pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis, dan kelayakan keuangan, lembaga penilai berpendapat rencana PTPP mengurangi kegiatan usaha tersebut adalah layak," kata Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/3/2023).