Sebagai informasi, kegiatan usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu mencakup usaha perdagangan produk-produk tersebut yang digunakan untuk konstruksi. Sementara, kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas mencakup perdagangan minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bahan bakar oli, solar, dan bahan bakar lainnya.
Bakhtiyar mengatakan, perseroan tidak dapat menggabungkan kegiatan usaha tersebut karena telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Nomor 168/1/IUJP/PMDN/2019 yang diterbitkan pada 13 September 2019.
IUJP tersebut diperoleh lantaran PTPP memiliki aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
“Konsekuensi hukum yang harus dijalani perseroan yakni mengubah kegiatan usaha, dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha pada Anggaran Dasar dan perizinan lainnya," pungkas dia.
(DES)