MARKET NEWS

Purbaya Tawarkan Insentif Fiskal untuk Pasar Modal, Ini Syaratnya

Iqbal Dwi Purnama 27/04/2026 14:02 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memberikan insentif fiskal untuk industri pasar modal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memberikan insentif fiskal untuk industri pasar modal. (Foto: Dok. Setneg)

IDXChannel - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memberikan insentif fiskal untuk industri pasar modal. Namun, insentif tersebut baru akan diberikan dengan syarat reformasi pasar modal yang tengah berjalan dapat dilakukan secara konsisten.

Purbaya menjelaskan, pemerintah siap memberikan insentif tersebut jika hasil reformasi pasar modal yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendapatkan penilaian baik dari lembaga internasional dan membawa kemajuan bagi pasar modal domestik.

"Kalau nanti programnya berjalan bagus, boleh nanti datang ke saya minta insentif," ujarnya di Gedung BEI (BEI), Jakarta, Senin (27/4/2026).

OJK bersama BEI sebelumnya telah menetapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor serta menyelaraskan praktik pasar dengan standar global.

Sejumlah kebijakan yang telah diimplementasikan antara lain peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat, transparansi klasifikasi investor yang lebih rinci, serta penguatan keterbukaan informasi kepemilikan saham.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global lain, serta  lembaga rating internasional di AS untuk menjelaskan sejumlah agenda reformasi integritas pasar modal. 

"Sudah semua yang kita masukan dalam program reformasi integritas pasar modal kita berikan. Kami sangat percaya, dengan jumlah investor retail yang besar jumlahnya, ini akan memperkuat pasar modal kita," katanya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menambahkan, OJK telah merencanakan sejumlah insentif kepada Kementerian Keuangan. Dia menilai insentif fiskal seperti keringanan pajak saat ini dibutuhkan untuk mendukung perkembangan ekosistem di pasar modal. 

Selain itu, dia berharap otoritas fiskal juga mampu memberikan insentif kepada emiten-emiten yang berkomitmen untuk meningkatkan free float hingga batas baru yang ditetapkan 15 persen di samping untuk investor.

"Kalau di kita kan memang bentuknya adalah PPh final ya. Reksa dana kita harapkan juga kembali diberikan insentif tambahan, lalu kepemilikan obligasi yang tercatat di Bursa, mudah-mudahan juga ada ruang untuk insentif yang diberikan, termasuk jual beli saham," kata Hasan. 

(Rahmat Fiansyah)

SHARE