Raih Izin Penerbangan, IATA Gelar RUPSLB untuk Ubah Kegiatan Usaha
Anak usaha PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) mengumumkan telah mendapatkan izin penerbangan dari otoritas penerbangan RI.
IDXChannel - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) mengumumkan telah mendapatkan izin penerbangan dari otoritas penerbangan RI. Izin tersebut diberikan kepada anak usahanya PT Indonesia Air Transport (IAT).
Dikutip dari siaran pers yang diterima tim IDX Channel, Jumat (24/12/2021), keberhasilan itu membuat IATA akan melanjutkan misi utamanya sebagai perusahaan investasi. Di mana proses ini akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Melanjutkan rencana IATA mengubah bisnis utamanya menjadi perusahaan investasi, dimana investasinya akan berada pada unit-unit bisnis yang masing-masing akan menjalani usaha pertambangan, infrastruktur, dan transportasi udara," demikian bunyi siaran pers tersebut.
salah satu langkah tersebut dilakukan setelah IAT mendapatkan Seritifikat Operator Pesawat Udara dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa IAT berwenang untuk menyelenggarakan angkutan udara niaga sesuai dengan petunjuk pengoperasian dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berlaku.
Dengan izin itu, IATA akan mewujudkan rencananya untuk mengubah bisnis utama menjadi perusahaan investasi. Untuk itu, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Januari 2022 meminta restu Pemegang Saham untuk berbagai aksi korporasi.
Ada tiga agenda utama dalam RUPSLB tersebut, antara lain:
1. Rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
2. Rencana pengalihan aset Perseroan kepada IAT, anak perusahaan yang dimiliki 99,99%
3. Rencana pengambilalihan 99,33% saham PT Bhakti Coal Resources (BCR) dari PT MNC Investama Tbk (BHIT)
(TYO)