Ringankan Beban Keuangan, Distributor BBM (INPS) Alihkan Utang ke Anak Usaha
Pengalihan kewajiban tersebut dilakukan melalui skema novasi dan efektif berlaku per 29 Desember 2025.
IDXChannel - Emiten jasa logistik dan distribusi energi, PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) melakukan langkah restrukturisasi keuangan dengan mengalihkan seluruh kewajiban utang bank kepada anak usahanya, PT Ekatama Raya.
Pengalihan kewajiban tersebut dilakukan melalui skema novasi dan efektif berlaku per 29 Desember 2025.
Manajemen INPS menjelaskan, restrukturisasi dilakukan dengan pengalihan penuh atas utang bank perseroan, di mana PT Ekatama Raya bertindak sebagai pihak penerima kewajiban.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi likuiditas dan arus kas INPS.
"Restrukturisasi utang ini diperkirakan akan memperbaiki fleksibilitas keuangan perseroan serta mendukung kelangsungan usaha ke depan," demikian keterangan manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/1/2026).
Meski masuk ke dalam kategori transaksi afiliasi, pengalihan utang bank tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Perseroan menegaskan, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham independen.
"Seluruh informasi material terkait restrukturisasi telah diungkapkan secara lengkap dan akurat. Tidak terdapat fakta material lain yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi pemegang saham sehubungan dengan transaksi tersebut," tulis manajemen.
Sebagai informasi, INPS mencatat total utang sebesar sekitar Rp89,78 miliar. Ini mencakup pinjaman bank yang tercatat di neraca konsolidasian perusahaan.
(DESI ANGRIANI)