MARKET NEWS

RS Mitra Keluarga (HEAL) Akan Gelar RUPST, Bahas Penggunaan Laba Bersih

Aditya Pratama 20/05/2021 10:22 WIB

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020.

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. (Foto: MNC media)

IDXChannel - PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilaksanakan pada Kamis (10/6/2021) di Auditorium RS Mitra Keluarga Kemayoran, Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan atas laporan tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Kemudian, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Kedua adalah persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Ketiga, penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2021 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2020.

Keempat, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

Kelima, laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan untuk tahun buku 2020.

Mengenai mata acara RUPST dijelaskan bahwa mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham dalam RUPST Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (TIA)

SHARE