MARKET NEWS

RUU Minerba Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 Pasal

Fahmi Abidin 12/05/2020 08:45 WIB

Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU Minerba telah selesai dibahas dan akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

RUU Minerba Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 Pasal. (Foto: Ist)

IDXChannel - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah selesai dibahas dan akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tahap pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan ini selesai, dari sembilan fraksi, hampir seluruhnya menyetujui RUU Minerba ini, hanya satu fraksi yakni Demokrat menolak. Lalu PKS akan memberikan pandangan nya besok kepada kami,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno selaku pimpinan rapat, seperti dikutip iNews, pada Senin (11/5/2020).

Tercatat fraksi yang menyetujui RUU Minerba untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP. Sedangkan satu fraksi yakni Demokrat menolak dan meminta pembahasan ditunda hingga masa pandemi covid-19 berakhir.

Hasil pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan sore ini merombak UU Nomor 4 Tahun 2009 yang masih berlaku. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 Pasal

“Itu berarti yang dirubah sekitar 82 persen dari jumlah pasal yang ada di dalam UU Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat tersebut.

Terdapat 51 pasal yang ditambah, 83 pasal diubah, lalu 9 pasal yang dihapus. Pemerintah mengharapkan agar penyusunan RUU Minerba ini menggunakan konsep RUU Penggantian, bukan RUU Perubahan.

RUU ini juga sudah disosialisasikan dengan berbagai pihak. Contohnya melalui konsultasi publik sepanjang 2018-2020 yang diselenggarakan Kementerian ESDM di berbagai kota.

Tak hanya itu, juga dilakukan forum group discussion dengan seluruh anggota Komisi VII DPR maupun perwakilan kementerian terkait. Serta diskusi publik secara online sebagai bentuk partisipasi dan masukan dari masyarakat luas pada tanggal 29 April lalu. (*)

SHARE