Saham ARMY Terancam Forced Delisting, ASABRI Genggam Hampir 10 Persen
Saham PT Armidian Karyatama (ARMY) berpotensi mengalami forced delisting usai suspensi selama tiga tahun lebih. Padahal ada ASABRI yang masih memegang sahamnya.
IDXChannel - Saham PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) berpotensi mengalami penghapusan pencatatan secara paksa alias forced delisting. Sebab, saham itu telah suspensi lebih dari 3 tahun lamanya.
Di tengah kondisi tersebut, saham emiten properti itu tampak masih digenggam oleh sejumlah investor institusi, termasuk PT Asabri (Persero).
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 28 April 2023, PT Asabri (Persero) memiliki 873.159.483 saham ARMY atau setara 9,70%, demikian laporan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (8/6/2023).
Porsi pemegang saham publik atau masyarakat masih sebesar 4,6 miliar atau setara 51,75%, disusul PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 20,46%, PT Gasa Perdana Ciptadaya 7,20%, dan Retail Development Group Limited 5,04%. Terlebih, Kejaksaan Agung masih menyita 5,85% saham ARMY.
Sesuai regulasi, sebuah emiten dapat terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.
Hingga Maret 2022, perseroan masih memiliki sejumlah pengurus aktif, seperti Firdaus yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan dua Direktur lainnya yakni Meco Sitardja dam Ikman Maulana.
Di tingkat Dewan Komisaris, terdapat nama Komisaris Utama yaknis Carsen Finrely, kemudian Komisaris Puspa Dewi, dan Komisaris Independen, Wiwik Sukarno.
(FRI)