MARKET NEWS

Saham Emiten Benny Tjokro (NUSA) Terancam Delisting, Saham Publik ‘Nyangkut’ 61 Persen

Dinar Fitra Maghiszha 28/02/2023 21:28 WIB

Sinergi Megah Internusa (NUSA) terancam delisting dari Bursa sementara masih banyak investor yang dananya tersangkut dalam saham emiten tersebut.

Saham Emiten Benny Tjokro (NUSA) Terancam Delisting, Saham Publik ‘Nyangkut’ 61 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) terancam dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, suspensi saham emiten yang dikuasai terpidana kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, itu telah mencapai 30 bulan per Selasa (28/2/2023).

Menurut regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebuah emiten bakal delisting apabila telah disuspensi saham selama 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.

Di sisi lain, nasib investor yang memiliki saham tersebut masih tanda tanya. Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik di emiten perhotelan ini ternyata masih 'nyangkut' sebesar 4,77 miliar saham atau setara 61,99%.

Sedangkan sisanya sebesar 2,92 miliar saham atau 38,01% saham telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini dua pengurus NUSA telah mengundurkan diri yaitu Komisaris Independen Sihol Siagian, dan Direktur Herman Susanto. Namun, pengunduran diri keduanya belum mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Berdasarkan catatan BEI,  Benny Tjokro masih menjabat sebagai Komisaris Utama NUSA, didampingi Unggul K Yudoyono sebagai Komisaris. Dari jajaran direksi, terdapat nama Direktur Utama Iwandono, dan Direktur Andrianto Kasigit.

(FRI)

SHARE