Saham Krida Jaringan Nusantara (KJEN) Masuk Radar UMA BEI
KJEN menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan dengan naik 50,94% pada lima hari terakhir perdagangan.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) dalam radar pantauan akibat adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Emiten yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang ini menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan dengan naik 50,94% pada lima hari terakhir perdagangan. Bahkan, saham KJEN pada perdagangan Selasa (4/10/2022) pukul 10.41 WIB juga menguat 5,26% di level 322.
"Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham KJEN yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Selasa (4/10/2022).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Informasi terakhir mengenai KJEN adalah informasi tanggal 20 September 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
Sebelumnya, bursa mengumumkan penghentian sementara perdagangan terhadap saham KJEN di pasar reguler dan tunai pada periode 11 sampai dengan 27 Mei 2022 dan penghentian sementara perdagangan terhadap saham KJEN di pasar reguler dan tunai pada 31 Maret 2022 dalam rangka cooling down.
Selanjutnya ada UMA pada tanggal 9 Maret 2022 dan pada 1 Desember 2021 atas perdagangan saham KJEN.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KJEN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.
Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, serta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Lalu, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (NIA)