Saham MORA ARB Beruntun, Begini Respons BEI
Secara akumulatif, saham MORA telah berada pada zona ARB dalam empat hari berturut-turut, terhitung sejak Kamis (5/1/2023) lalu.
IDXChannel - Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo terus melanjutkan tren pelemahan, dengan kembali menyentuh batas auto reject bawah (ARB), pada perdagangan sesi I, Selasa (10/1/2023).
Sejak perdagangan dibuka di pagi hari, saham MORA terpantau sudah langsung menyentuh batas ARB, dengan posisinya berada di level Rp430 per saham, atau anjlok sebesar 6,93 persen. Secara akumulatif, saham MORA telah berada pada zona ARB dalam empat hari berturut-turut, terhitung sejak Kamis (5/1/2023) lalu, dengan pelemahan akumulatif mencapai 18,1 persen.
Dengan terus berkubang dalam tren pelemahan dan menyentuh batas ARB secara beruntun, apakah pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator perdagangan bakal melakukan tindakan khusus terkait pergerakan saham MORA?
"Bursa (BEI) melakukan pemantauan atas setiap transaksi perdagangan saham yang terjadi di bursa, dan akan melakukan tindakan pengawasan apabila diperlukan," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang, kepada media, Selasa (10/1/2023).
Sebagaimana diketahui, tren pelemahan saham MORA terjadi sejak ditetapkannya Sang Direktur Utama, Galumbang Menak Simanjuntak, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, BAKTi Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Galumbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif dan YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
"Kejagung melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka, bersama GMS dan YS, yang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Rabu (4/1/2023).
Merespons kondisi tersebut, manajemen MORA mengaku akan terus memantau perkembangan kasus dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi. MORA juga menyiapkan mitigasi yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan perseroan.
Manajemen MORA meyakini perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang matang dan kuat, dengan berdasarkan tata kelola yang baik. Selain itu, manajemen juga mengklaim tidak ada dampak material terhadap finansial dengan adanya kasus ini.
“Kegiatan operasional dan finansial perseroan dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari Direktur Utama perseroan,” tulis manajemen MORA, dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/1/2023). (TSA)