IDXChannel - Manajemen PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) tengah menyiapkan pengganti sementara untuk mengisi posisi Direktur Utama (Dirut), Galumbang Menak yang jadi tersangka korupsi.
Diketahui Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Dirut MORA Galumbang Menak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk melanjutkan kegiatan operasional perusahaan, manajeme mengatakan telah menunjuk pengganti Galumbang Menak agar keberlangsungan usaha emiten infrastruktur telekomunikasi itu dapat terus berjalan.
"Sesuai Pasal 15 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, fungsi dan peran Galumbang Menak selaku Direktur Utama perseroan diambil alih oleh Wakil Direktur Utama, Jimmy Kadir," tulis manajemen dalam keterangannya.
Manajemen MORA menegaskan mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyatakan akan kooperatif terhadap seluruh pemangku kepentingan, terutama terkait kebutuhan informasi.