Ke depan, manajemen bakal memantau apabila dalam waktu 60 hari tidak ada perubahan, maka perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengangkat Direktur Utama baru.
"Apabila Dewan Komisaris memutuskan untuk memberhentikan sementara Direktur Utama, maka perseroan akan menyelenggarkan RUPSLB selambat-lambatnya hari ke-90 (sejak pengumuman ini)," tutupnya. (RRD)