IDXChannel - Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo kembali harus tersungkur ke zona merah dan bahkan menyentuh batas auto reject bawah (ARB), pada perdagangan sesi I, Selasa (10/1/2023).
Sejak perdagangan dibuka di pagi hari, saham MORA terpantau sudah langsung menyentuh batas ARB, dengan posisinya berada di level Rp430 per saham, atau anjlok sebesar 6,93 persen. Secara akumulatif, saham MORA telah berada pada zona ARB dalam empat hari berturut-turut, terhitung sejak Kamis (5/1/2023) lalu, dengan pelemahan akumulatif mencapai 18,1 persen.
Tren pelemahan saham MORA terjadi sejak ditetapkannya Sang Direktur Utama, Galumbang Menak Simanjuntak, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, BAKTi Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Galumbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif dan YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
"Kejagung melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka, bersama GMS dan YS, yang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Rabu (4/1/2023).