Saham United Tractors (UNTR) dan Astra (ASII) Anjlok usai Prabowo Cabut Izin Tambang Agincourt
Saham tambang PT United Tractors Tbk (UNTR), dan induk usahanya PT Astra International Tbk (ASII) jatuh pada Rabu (21/1/2026).
IDXChannel – Saham tambang PT United Tractors Tbk (UNTR), dan induk usahanya PT Astra International Tbk (ASII) jatuh pada Rabu (21/1/2026) usai pemerintah resmi mencabut izin tambang emas dan perak Martabe, yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR).
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.04 WIB, saham UNTR anjlok 14,00 persen ke Rp27.500 per unit, mendekati area auto rejection bawah (ARB) 15 persen. Nilai transaksi jumbo, yakni mencapai Rp845,30 miliar, mencerminkan aksi jual yang tinggi.
Setali tiga uang, saham ASII ambles 8,59 persen ke Rp6.650 per unit, dengan nilai transaksi Rp932,63 miliar.
Profil Agincourt
PTAR merupakan unit usaha yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara dan selama ini menjadi pilar diversifikasi UNTR di luar batu bara, selain bisnis nikel.
Perusahaan ini memiliki 95 persen saham di PTAR dan 80 persen di PT Sumbawa Jutaraya (SJR).
Tambang Martabe beroperasi berdasarkan Kontrak Karya 30 tahun dengan pemerintah Indonesia, dengan produksi emas dan perak dimulai sejak 2012 dan cadangan bijih yang diproyeksikan menopang operasi sekitar 12-13 tahun lagi.
Sebelumnya operasional tambang sempat dihentikan sementara sejak awal Desember 2025 oleh instansi terkait untuk audit lingkungan atas dugaan keterkaitan kegiatan pertambangan dengan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.
Tindakan Tegas Pemerintah
Pencabutan ini merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring melalui Zoom dari London, Inggris.
“Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Sebagai informasi, pemerintah membentuk Satgas PKH pada 12 Januari 2025 atau dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Satgas ini bertugas melakukan audit, pemeriksaan, serta penertiban usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Prasetyo menambahkan, percepatan audit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilakukan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang.
Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(Aldo Fernando)