Sanksi Lingkungan Guncang Pasar, Kinerja Emiten Grup Astra Jadi Sorotan
Isu penertiban kawasan hutan kembali menjadi sorotan pasar setelah anak usaha Astra (AALI) mengonfirmasi pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar.
IDXChannel - Isu penertiban kawasan hutan kembali menjadi sorotan pasar setelah anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) di sektor perkebunan sawit, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), mengonfirmasi pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025.
Pembayaran denda tersebut diumumkan hanya berselang sehari setelah mencuat kabar pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources (AR), entitas usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) yang mengoperasikan tambang emas Martabe.
Puluhan perusahaan ini dinilai telah melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, yang diduga memperparah dampak banjir di Sumatera pada akhir tahun lalu.
Selain Grup Astra, Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menjatuhkan denda kepada sejumlah konglomerasi besar lain. Hingga pekan lalu, tercatat baru 41 perusahaan yang telah melunasi denda administratif dengan total nilai mencapai Rp4,76 triliun.
Denda tersebut berasal dari enam kelompok usaha besar, yakni Best Agro Group Rp1,64 triliun, Salim Group Rp2,33 triliun, Sampoerna Agro Group Rp965 miliar, Astra Agro Lestari Rp571 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group Rp93,19 miliar.
Kabar sanksi ini sempat mengguncang pergerakan saham emiten-emiten Grup Astra. Pada Rabu (21/1/2026), saham ASII, UNTR, dan AALI masing-masing anjlok 9,3 persen, 14,9 persen, dan 2,6 persen. Namun, tekanan tersebut mulai mereda pada perdagangan Kamis (22/1/2026), dengan ketiganya rebound masing-masing 2,7 persen, 0,9 persen, dan 2 persen.
Di tengah volatilitas tersebut, UNTR mengumumkan kembali rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp2 triliun yang akan berlangsung pada 22 Januari hingga 15 April 2026. Langkah ini menyusul aksi buyback serupa yang lebih dulu diumumkan ASII pada awal pekan.
Sebelumnya, kedua emiten ini juga telah merampungkan program buyback lebih cepat setelah menghabiskan masing-masing alokasi dana Rp2 triliun pada pertengahan bulan ini.
Stockbit pada Kamis (22/1/2026) menilai isu tambang Martabe menjadi perhatian utama investor. Kontribusi laba bersih tambang emas tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp4,7-Rp8,1 triliun atau setara 27-39 persen dari estimasi laba bersih UNTR pada 2026, bergantung pada asumsi harga emas.
Dengan demikian, potensi gangguan operasional Martabe diperkirakan membawa risiko material terhadap kinerja UNTR.
Sementara itu, denda administratif yang dibayarkan AALI setara sekitar 38 persen dari estimasi laba bersih AALI pada 2025. Jika dikombinasikan dan disesuaikan dengan kepemilikan efektif ASII di masing-masing entitas, total risiko yang dihadapi ASII diperkirakan mencapai Rp3-Rp4,9 triliun, atau sekitar 9-14 persen dari estimasi laba bersih ASII pada 2026.
Mengingat besarnya kontribusi Martabe terhadap kinerja Grup Astra, investor diminta mencermati perkembangan lanjutan. Hingga Rabu (21/1/2026), manajemen PT Agincourt Resources menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, manajemen UNTR menegaskan akan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari memastikan hak-hak anak usaha tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga menekankan komitmen anak usahanya dalam menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Sebelumnya, operasional tambang emas Martabe telah dihentikan sementara sejak 6 Desember 2025.
"Agincourt Resources senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Good Mining Practices, serta Environmental Protection, dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” ujar manajemen UNTR dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/1/2026).
(DESI ANGRIANI)