SBN, SUN, SBSN Itu Apa? Mengenal Investasi Surat Berharga Negara dan Perbedaannya
SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN dan SBSN adalah bagian dari Surat Berharga Negara.
IDXChannel—SBN, SUN, dan SBSN itu apa? Ketiganya adalah instrumen investasi berupa surat berharga. Sesuai singkatan, SBN (Surat Berharga Negara) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara.
SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jadi, SUN dan SBSN adalah bagian dari Surat Berharga Negara.
Menurut UU No. 24/2002 tentang Surat Utang Negara, SUN merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia.
SBSN disebut juga Sukuk Negara, yakni surat berharga negara yang diterbitkan sesuai prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan investor terjadap aset SBSN dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Baik SUN dan SBSN adalah terbitan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Keduanya pun memiliki instrumen turunan.
SBN dapat ditawarkan kepada masyarakat atau investor ritel, ragamnya tergantung karakteristik produknya. Pada kategori konvensional, terdapat Obligasi Negara Ritel (ORI) yang memiliki nilai kupon tetap dan dapat diperdagangkan antar investor.
Ada pula SBR atau Saving Bonds Ritel, yang memiliki tingkat kupon mengambang namun tidak dapat diperdagangkan antar investor ritel seperti ORI.
Pada kategori syariah, terdapat Sukuk Ritel yang memberikan imbalan tetap dan dibayarkan tiap ritel, dan dapat diperdagangkan antar investor di pasar sekunder. Ada pula Sukuk Tabungan.
Yakni SBSN yang tingkat imbal hasilnya mengambang namun tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Baik SBSN maupun SUN diperuntukkan untuk membiayai proyek dan program pembangunan negara.
Investor yang membeli SBN berpeluang mendapatkan keuntungan dari imbal hasil yang dibayarkan secara berkala.
Berikut ini adalah rincian instrumen surat negara pada masing-masing kategori SBN:
- SUN: Obligasi Negara Ritel, Saving Bond Retail
- SBSN: Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan
Seperti yang dibahas di atas, perbedaan antara SUN dan SBSN adalah prinsip pengelolaan yang diterapkan. SUN adalah surat utang berprinsip konvensional, sementara SBSN adalah dikelola secara syariah.
Dari segi underlying asset, SUN tidak memerlukan underlying asset dalam penerbitannya, sementara SBSN memerlukan underlying asset. Misalnya proyek pembangunan jalan tol, jalan raya, atau infrastuktur lainnya.
Dari segi pengelolaan, SUN dikelola secara konvensional dan tidak ada fatwa syariahnya. Sementara SBSN dikelola secara syariah, dinyatakan halal dan tidak mengandung unsur judi, ketidakpastian, dan riba.
Dari segi imbal hasil, SUN memberikan imbal hasil berupa bunga, sementara SBSN memberikan imbal hasil berupa uang sewa setiap bulan.
SBN adalah salah satu instrumen investasi yang digemari dan cocok untuk investor dengan profil risiko konvensional. Salah satu keuntungan utamanya adalah penjaminan pembayaran imbal hasil oleh undang-undang. Sehingga risiko gagal bayar sangat rendah.
Itulah penjelasan singkat tentang SBN, SUN, dan SBSN itu apa dalam investasi surat berharga. (NKK)