Sejumlah Emiten Dapat Notasi Khusus, Ini Penjelasan BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus kepada sejumlah emiten. Adapun notasi khusus M dan E yang paling banyak disematkan pada emiten.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus kepada sejumlah emiten. Adapun notasi khusus M dan E yang paling banyak disematkan pada emiten.
Sejumlah emiten yang mendapatkan notasi M seperti PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) sebetulnya sudah selesai dari kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun BEI masih memberikan notasi khusus kepada emiten tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan, masih diberikannya notasi khusus M kepada POLL, TELE dan BATA disebabkan karena belum terpenuhinya syarat untuk pencabutan notasi, yaitu belum selesainya PKPU anak usaha Perusahaan Tercatat atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan.
"Notasi tersebut akan dicabut pada saat Perusahaan Tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa No:SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).
Dalam hal perusahaan tercatat membukukan ekuitas negatif dengan pemberian notasi khusus E, Nyoman mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan kepada emiten tersebut. Pemberian notasi dilakukan untuk pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap perusahaan tercatat.
"Pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor," kata dia.
Dia menuturkan, dalam rangka menjamin terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas efek perusahaan tercatat. Selain itu, suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tercatat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Tercatat yang disematkan notasi khusus “E” juga dapat disuspensi tetapi bukan karena penyematan notasi khususnya melainkan disebabkan oleh hal lain seperti volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan," ucapnya.
Untuk diketahui, pemberian notasi E menandakan laporan keuangan terakhir emiten menunjukkan ekuitas negatif. Sementara itu, notasi M menandakan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan. (TYO)