MARKET NEWS

Sempat Tunda IPO, Ini Alasan Hilcon (HILL)

Cahya Puteri Abdi Rabbi 13/01/2023 18:38 WIB

PT Hillcon Tbk (HILL) mengungkap alasan penundaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada 2022 lalu.

Sempat Tunda IPO, Ini Alasan Hilcon (HILL) (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Hillcon Tbk (HILL) mengungkap alasan penundaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada 2022 lalu. Sebagai informasi, Hillcon sempat memasuki masa penawaran awal pada Juni 2022 namun ditunda.

Menurut kabar yang beredar, penundaan gelaran IPO perseroan disebabkan oleh adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Intraco Penta Prima Servis yang merupakan anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA), terhadap anak usaha perseroan yaitu PT Hillconjaya Sakti.

Namun, Direktur Keuangan Hillcon Jaya Angdika membantah bahwa ditundanya proses IPO disebabkan oleh hal tersebut. Ia mengungkap, persoalan PKPU tersebut sudah diselesaikan oleh perseroan sejak lama.

“Bukan karena PKPU, penundaan itu hanya masalah timetable, gak keburu karena kami waktunya sudah mepet,” kata Jaya saat ditemui usai paparan publik, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Saat ini, perseroan telah memulai kembali masa penawaran awal atau bookbuilding dengan harga saham berkisar Rp1.250 hingga Rp2.000. Dalam IPO ini, perseroan menawarkan sebanyak 442,30 juta saham atau setara 15% dari modal ditempatkan dan disetor.

Usai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Hillcon menargetkan pendapatan hingga Rp6 triliun dengan perolehan laba bersih sebesar Rp1 triliun. Adapun, strategi yang dilakukan perseroan untuk mencapai target tersebut yakni dengan menambah volume produksi nikel hingga 15 juta ton.

“Kami harap dengan masuknya tiga pelanggan baru dalam pipeline, kami akan kejar (produksi) 15 juta ton,” imbuh Jaya.

Saat ini, Hillcon tengah memasuki masa penawaran awal yang akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 mendatang. Perseroan dijadwalkan melantai di bursa pada 16 Februari 2023 dengan kode HILL. 

(DES)

SHARE