MARKET NEWS

Siap-siap! Waran Terstruktur ADRO, BBRI, dan UNVR Segera Terbit

Dinar Fitra Maghiszha 12/09/2022 05:30 WIB

Ketiganya bakal diterbitkan melalui PT RHB Sekuritas Indonesia sebagai pihak ketiga.

Siap-siap! Waran Terstruktur ADRO, BBRI, dan UNVR Segera Terbit (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan tiga kode waran terstruktur sebagai produk investasi baru di bursa yakni PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Ketiganya bakal diterbitkan melalui PT RHB Sekuritas Indonesia sebagai pihak ketiga. Broker berkode DR itu sebelumnya juga telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 September 2022 terkait izin pendaftaran dalam rangka penawaran umum waran terstruktur.

Secara resmi, instrumen investasi waran terstruktur ADRO akan diterbitkan dengan menggunakan kode ADRODRCM3A, sedangkan waran terstruktur BBRI memakai kode BBRIDRCM3A. Adapun waran terstruktur UNVR memperoleh kode UNVRDRCM3A.

"Maka pencatatan Waran Terstruktur akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 September 2022," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Minggu (11/9/2022).

Mengacu pada tanggal tersebut, maka dipastikan produk waran terstruktur akan menghiasi lantai bursa dalam waktu sepekan yang akan datang.

Sebagai catatan, waran terstruktur adalah efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli atau menjual suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang sudah ditentukan.

Hampir mirip seperti produk ekuitas waran yang ada di bursa, produk waran baru ini memiliki perbedaan mekanisme yang mendasar mencakup penerbit hingga metode penyelesaian saat jatuh tempo, dikutip dari laman resmi RHB Sekuritas.

Penerbitan produk waran ini dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan anggota bursa dengan kriteria tertentu. Adapun penerbitan waran sementara ini hanya untuk underlying securities dengan konstituen indeks IDX30.

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan bertindak sebagai penjamin pada penyelesaian transaksi di pasar sekunder dan pada saat pelaksanaan waran dilakukan.

Waran terstruktur terbagi menjadi put warrant dan call warrant. Dua jenis tersebut memiliki aturannya masing-masing.

Put warrant merupakan hak untuk menjual saham atau efek. Fungsinya yaitu untuk mengunci (lock) harga jual. Jadi investor dapat menjual saham ini di harga yang lebih tinggi apabila harga saham turun.

Call warrant adalah hak untuk membeli saham. Sedangkan fungsinya yaitu untuk mengunci harga beli. Jadi ketika harga saham naik, investor dapat membelinya di harga yang lebih murah.

(DES)

SHARE